Transformasi Perusda Bali Menuju Perumda Kerta Bali Saguna

Pilar Ekonomi Bali Era Baru

Perusahaan Daerah (Perusda) Bali, yang dibentuk pada tahun 1974 berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1974, telah menjadi bagian penting dari upaya pembangunan ekonomi Provinsi Bali. Selama beberapa dekade, Perusda ini berperan dalam berbagai sektor untuk menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi Bali. Namun seiring dengan dinamika perekonomian dan tuntutan regulasi yang terus berkembang, Perusda Bali menghadapi berbagai tantangan yang menghambat optimalisasi perannya. Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk menyesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi Perumda Kerta Bali Saguna sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2022. Perubahan ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan upaya strategis untuk mengatasi isuisu seperti efisiensi operasional, perluasan cakupan layanan, dan optimalisasi aset daerah yang belum dimanfaatkan sepenuhnya.

Maksud dan Tujuan Perubahan Bentuk Hukum

Perubahan bentuk badan hukum Perusda Bali menjadi Perumda Kerta Bali Saguna memiliki maksud dan tujuan yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2022. Maksud utama dari transformasi ini adalah untuk memberikan peranan yang lebih besar serta memperluas jangkauan operasional Perumda Kerta Bali Saguna. Hal ini penting agar perusahaan lebih mampu dalam menunjang upaya percepatan pertumbuhan perekonomian daerah.

Secara lebih spesifik, tujuan perubahan bentuk badan hukum ini meliputi:

  1. Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

    Dengan pengelolaan yang lebih profesional dan efisien, Perumda Kerta Bali Saguna diharapkan dapat menghasilkan keuntungan yang lebih besar, yang pada akhirnya akan meningkatkan PAD Provinsi Bali.

  2. Membantu dan Mendorong Pertumbuhan Perekonomian dan Pembangunan Daerah

    Perusahaan ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, menciptakan peluang usaha, dan mendukung sektor-sektor strategis di Bali.

  3. Memperoleh Laba atau Keuntungan

    Sebagai entitas bisnis, pencapaian laba adalah indikator keberhasilan yang akan memungkinkan perusahaan untuk berinvestasi kembali dalam pengembangan usaha dan pelayanan publik.

Transformasi ini juga bertujuan untuk mewujudkan perekonomian yang sehat, kuat, produktif, dan berdaya saing agar mampu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia.

Visi dan Misi serta Struktur Organisasi Perusahaan

Visi: “Menjadi katalis transformasi ekonomi Bali yang membangun ekonomi Bali yang lebih seimbang, berdaya saing, berkelanjutan dan berorientasi ke masa depan, dengan mewujudkan karakter ekonomi gotong royong, lebih mengintegrasikan keterlibatan Desa Adat, pelaku usaha okal Bali dan potensi daerah sebagai pelaksanaan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.”

Misi: “Melakukan pengelolaan dan pendayagunaan asset yang professional dengan upaya perbaikan berkesinambungan, didukung oleh SDM yang berkualitas serta upaya pengembangan potensi usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Susunan organisasi Perumda Kerta Bali Saguna terdiri dari tiga pilar utama, sebagaimana diatur dalam Pasal 10:

  1. Kuasa Pemilik Modal (KPM)

    Dipegang oleh Gubernur Bali, KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam perusahaan, termasuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi, menetapkan penggunaan laba, serta menyetujui rencana investasi jangka panjang.

  2. Dewan Pengawas

    Bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya usaha perusahaan. Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM dan berasal dari kalangan profesional, dengan masa jabatan paling lama 4 tahun.

  3. Direksi

    Bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Kerta Bali Saguna. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh KPM, dapat berasal dari internal perusahaan atau tenaga profesional, dan dilarang memiliki hubungan keluarga hingga derajat ketiga dengan Direksi atau Dewan Pengawas lainnya.

Struktur ini dirancang untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

Bidang dan Jenis Kegiatan Usaha Perumda Kerta Bali Saguna

Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Perumda Kerta Bali Saguna akan bergerak dalam berbagai bidang usaha yang strategis, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah. Bidang usaha utama mencakup:

  1. Pengelolaan Aset dan Infrastruktur serta Jasa

    Bidang ini mencakup pengelolaan properti, fasilitas umum, dan penyediaan berbagai layanan jasa seperti jasa pariwisata, jasa alih daya (outsourcing), dan jasa lainnya.

  2. Industri dan Perdagangan

    Meliputi kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, produksi barang dan jasa, serta aktivitas perdagangan untuk mendukung rantai pasok lokal.

  3. Energi dan Ketenagalistrikan

    Jenis usaha pada bidang ini seperti kegiatan pengelolaan air bersih, kegiatan pengolahan limbah, kegiatan pembangunan perumahan/permukiman (Real Estate), dan kegiatan pengelolaan transportasi.

Fleksibilitas ini memungkinkan Perumda Kerta Bali Saguna untuk membentuk unit usaha sesuai kebutuhan dan melakukan kajian mendalam sebelum memulai kegiatan baru. Selain itu, perusahaan juga dapat menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha lainnya untuk mendukung pelaksanaan operasional perusahaan.

Menuju Era Baru BUMD Bali

Transformasi Perusda Bali menjadi Perumda Kerta Bali Saguna merupakan langkah penting dan strategis Pemerintah Provinsi Bali untuk menyesuaikan pengelolaan badan usaha milik daerah dengan perkembangan zaman. Dengan pembaruan bentuk badan hukum, penguatan modal, optimalisasi pengelolaan, dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perumda Kerta Bali Saguna diharapkan mampu membawa dampak positif nyata bagi perekonomian Bali. Keberhasilan transformasi ini akan semakin memperkokoh Perumda sebagai pilar pembangunan daerah, pemberi layanan publik yang profesional, serta kontributor utama dalam mewujudkan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru.


Sumber:

  • Pemerintah Provinsi Bali. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna.