Transformasi Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi
Perusahaan Umum Daerah (Perumda)

Transformasi Perusda menjadi Perumda dapat dijadikan momentum perubahan mendasar terhadap organisasi dan pengelolaan perusahaan yang lebih baik dan lebih profesional.
Perubahan mendasar terhadap organisasi dan pengelolaan perusahaan yang lebih baik dan lebih profesional.
Memastikan seluruh kekayaan dan aset, usaha, hak dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, dokumen perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta perizinan Perusda Bali beralih kepada Perumda Bali.
Memberikan jaminan operasional perusahaan saat berubah bentuk menjadi Perumda dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Perusahaan Umum Daerah Provinsi Bali (Perumda Bali) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Bali yang pendiriannya diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali Menjadi Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1974 tentang Perusahaan Daerah.