Transformasi Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi
Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
Transformasi Perusda menjadi Perumda dapat dijadikan momentum perubahan mendasar terhadap organisasi dan pengelolaan perusahaan yang lebih baik dan lebih profesional.
Perubahan mendasar terhadap organisasi dan pengelolaan perusahaan yang lebih baik dan lebih profesional.
Memastikan seluruh kekayaan dan aset, usaha, hak dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, dokumen perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta perizinan Perusda Bali beralih kepada Perumda Bali.
Memberikan jaminan operasional perusahaan saat berubah bentuk menjadi Perumda dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
