Penugasan PERUMDA Bali

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Bali yang pendiriannya diatur berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Bali Nomor 5 Tahun 1985 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1974 tentang Perusahaan Daerah.

Berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna pelaksanaan pembangunan Provinsi Bali yang berkelanjutan, maka Perusda Bali diharapkan mampu menciptakan dan memberdayakan peluang strategis dan potensial.


Perda Nomor 6 Tahun 2022

Bidang Usaha

Pengelolaan aset dan infrastruktur serta jasa
Industri & perdagangan
Energi & ketenagalistrikan


Jenis Usaha

Kegiatan jasa pariwisata, jasa alih daya (Outsourcing), dan jasa lainnya
Kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan
Kegiatan pengelolaan air bersih
Kegiatan pengolahan limbah
Kegiatan pembangunan perumahan/permukiman (Real Estate)
Kegiatan pengelolaan transportasi
PT. Percetakan Bali
PT. Tri Jagabaya Bali
PT. Dewata Energi Bersih

Kegiatan Eksisting

Pengelolaan Aset & Infrastruktur

Pengelolaan aset dan infrastruktur serta jasa
Kawasan wisata terpadu TKBS


Industri & Perdagangan

Distribusi penjualan beras


Energi & Ketenagalistrikan

Pembangunan terminal LNG
Kerjasama lahan PLTG Pesanggaran


Pertanian, Perkebunan, Perikanan & Peternakan

Pengelolaan Tambak MPL
Pengelolaan tambak AMN
Perkebunan sayur AGRI
Perkebunan kelapa sangiang AGRI
Perkebunan pisang NSA
Agro industri TITIS


Pengelolaan Air Bersih

SPAM tukad Ayung
SPAM tukad Unda