Penugasan PERUMDA Bali
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Bali yang pendiriannya diatur berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Bali Nomor 5 Tahun 1985 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1974 tentang Perusahaan Daerah.
Berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna pelaksanaan pembangunan Provinsi Bali yang berkelanjutan, maka Perusda Bali diharapkan mampu menciptakan dan memberdayakan peluang strategis dan potensial.

Perda Nomor 6 Tahun 2022
Bidang Usaha
Pengelolaan aset dan infrastruktur serta jasa
Industri & perdagangan
Energi & ketenagalistrikan
Jenis Usaha
Kegiatan jasa pariwisata, jasa alih daya (Outsourcing), dan jasa lainnya
Kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan
Kegiatan pengelolaan air bersih
Kegiatan pengolahan limbah
Kegiatan pembangunan perumahan/permukiman (Real Estate)
Kegiatan pengelolaan transportasi
PT. Percetakan Bali
PT. Tri Jagabaya Bali
PT. Dewata Energi Bersih
Kegiatan Eksisting
Pengelolaan Aset & Infrastruktur
Pengelolaan aset dan infrastruktur serta jasa
Kawasan wisata terpadu TKBS
Industri & Perdagangan
Distribusi penjualan beras
Energi & Ketenagalistrikan
Pembangunan terminal LNG
Kerjasama lahan PLTG Pesanggaran
Pertanian, Perkebunan, Perikanan & Peternakan
Pengelolaan Tambak MPL
Pengelolaan tambak AMN
Perkebunan sayur AGRI
Perkebunan kelapa sangiang AGRI
Perkebunan pisang NSA
Agro industri TITIS
Pengelolaan Air Bersih
SPAM tukad Ayung
SPAM tukad Unda